Change For The Future

Sejarah TENAR INDONESIA

TENAR INDONESIA, adalah akronim dari Terapi Narkoba Indonesia, sebuah Lembaga Nirlaba, yang ingin berkontribusi memberikan solusi upaya preventif dan rehabilitasi para korban penyalahgunaan NAPZA.

Metode Rehabilitasi TENAR INDONESIA

Seluruh program rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan paska rehabilitasi dari Tenar Indonesia Foundation mengacu pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, serta Kebijakan BNN.

Pendaftaran Peserta Rehabilitasi TENAR INDONESIA

Calon Peserta Rehabilitasi Daftar Mendaftar Melalui Website TENAR INDONESIA.

Narkoba Buatan Diskotek MG Mirip Air Minum Kemasan

TENAR INDONESIA, adalah akronim dari Terapi Narkoba Indonesia, sebuah Lembaga Nirlaba, yang ingin berkontribusi memberikan solusi upaya preventif dan rehabilitasi para korban penyalahgunaan NAPZA.

FOKAN Gelar Diskusi Panel Aksi dan Apresiasi Kepedulian Anti Narkoba

Deklarasi dukungan masyarakat yang diwakili oleh 46 organisasi kemasyarakatan yang konsisten dalam gerakan Anti Narkoba kepada Polda Metro Jaya dalam bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Rabu, 21 Maret 2018

Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Kepala BNN Baru


Segenap Pengurus Yayasan Tenar Indonesia mengucapkan Selamat, atas dilantiknya Bapak Komjen (Pol) Drs. Heru Winrko, SH., MM. sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). menggantikan Bapak Komjen (Pol) Budi Waseso. Kepada Bapak Budi Waseso, kami mengucapkan terima kasih atas segenap pengabdian luar biasanya selama menjadi Kepala BNN. Untuk Bapak Heru Winarko, selamat menjalankan tugas, semoga dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya. Aamiin.
Share:

Komjen Pol DR Anang Iskandar, SIK, SH, MH: “Artis Narkotika dan Hak Asasi Manusia Bila Mengacu UU no 35/2009 Narkotika.”



JAKARTA – Banyak artis terkenal yang bermasalah dengan narkotika , sebut saja Whitney Houston , Michael Jackson, mereka adalah penyalah guna narkotika yang momentum berita kematiannya menghebohkan dunia, banyak pula artis penyalahguna saat ini dalam perawatan rehabilitasi, mereka sedang berjuang untuk sembuh melawan penyakit adiksi narkotika serta dampak buruk akibat penyalahgunaannya.

Secara fisik mereka masih dapat melakukan aktifitas keartisannya namun secara mental mereka sakit jiwanya.

Ada juga artis yang ditangkap penegak hukum dan dipaksa direhabilitasi seperti John Lenon , Bob Marley , donovan karena kepemilikan narkotika .
Sedang kan artis williams justru dijebloskan ke penjara karena bertindak selaku pengedar , sebagai public figure nilai beritanya sangat tinggi, apalagi artis bermasalah dengan narkotika meskipun perannya sebatas penyalah guna maka beritanya akan dijadikan referensi oleh masarakat.

Demikian pula artis narkotika yg banyak tertangkap di indonesia beberapa saat yang lalu umumnya sebagai penyalah guna (bedakan penyalah guna dengan pengedar) mereka adalah artis sakit dengan kondisi fisik yang relatif bugar dapat beraktifitas secara wajar nanun dibalik itu jiwanya sakit adiksi narkotika yaitu sakit ketergantungan narkotika dimana fisik dan psyikisnya menagih narkotika setiap saat, terapinya masuk pada wilayah kesehatan jiwa. Artis sakit ini tidak memiliki kamus efek jera karena jiwanya agak terganggu.

Artis sakit ini menurut undang undang yang berlaku dikatagorikan sebagai artis yang menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum , oleh undang undang disebut penyalah guna , mereka diancam hukuman penjara kurang dari lima tahun sehingga tidak memenuhi sarat untuk ditahan . Mereka dijamin undang undang narkotika untuk direhabilitasi . Kalau penyalah guna ini dimintakan visum / diasesmen oleh penyidik maka penyalah guna berubah status hukum menjadi pecandu.

Artis pecandu ini yang merupakan metamorpose dari penyalah guna menurut undang undang wajib direhabilitasi, dan menjadi tanggung jawab negara. Itu sebabnya dibentuk BNN dan ada nomenklatur Deputi Rehabilitasi.

Upaya rehabilitasi dapat dilakukan melalui : Rehabilitasi secara mandiri atas beaya keluarganya. Rehabilitasi dipaksa undang undang melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang dilaksanakan oleh kemenkes , kemensos dan BNN dibiayai oleh APBN. Rehabilitasi dipaksa penegak hukum melalui penempatan dilembaga rehabilitasi sejak penyidikan, penuntutan sampai putusan hakim dibiayai oleh APBN.

Salah kaprah penanganan dan pemberitaan artis atau pesohor yang menggunakan narkotika tanpa hak dan melanggar hukum, dengan diberikan penahan dan hukuman penjara yang seharusnya direhabilitasi seperti selama ini lumrah terjadi , menyebabkan runyamnya penyelesaian narkotika di Indonesia . hal ini disebabkan penanganan dan pemberitaannya seakan akan benar menurut hukum dan bisa menyelesaikan masalah narkotika di Indonesia.

Trend perkembangan penyalah guna narkotika

Secara khusus penelitian terhadap penyalah gunaan narkotika di kalangan artis atau pesohor belum pernah dilakukan , namun secara umum telah dilakukan penelitian oleh BNN dan Puslitkes UI yang dilakukan setiap dua tahun sekali dimana hasilnya menunjukan jumlah penyalah guna narkotika dari tahun ketahun mengalami kenaikan yang signifikan, dari awal dilakukan penelitian BNN jumlahnya 1,5 juta yang sekarang ini sudah mencapai 5,8 juta . Apa arti semua ini bagi kita ?

Selaras dengan hasil penelitian narkotika tersebut diatas, artis/ pesohor yang bermasalah dengan penyalahgunaan narkotika di Indonesia jumlahnya cukup banyak, perkembangannya mengikuti deret hitung, jaman know perkembangannya sudah memasuki deret ukur banyak artis yang ditangkap dan dibawa ke pengadilan . Pada titik ini saya memberikan apresiasi kepada penyidik karena prestasinya tetapi kalau penangan selanjutnya dilakukan secara konvensional, di tahan oleh penyidik dan jaksa dan dipenjara oleh hakim maka bisa membawa Indonesia masuk ke dalam “bencana” narkotika yg saat ini laju

perkembangannya sudah memasuki tahap “darurat” narkotika .
Penyalah guna (drug user) berdasarkan konvensi internasional dan undang narkotika kita wajib di jebloskan ke tempat rehabilitasi tanpa babibu sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang undang kepada penegak hukum.

Penyidik, penuntuk umum diberikan kewenangan menjebloskan penyalah guna ke tempat rehabilitasi. Hakim juga diberi kewenangan memvonis hukuman rehabilitasi baik terbukti salah maupun tidak terbukti salah dalam sidang pengadilan secara terbuka. Masih berdasarkan undang narkotika bahwa rehabilitasi itu hukuman dimana hukuman rehabilitasi itu secara yuridis sama dengan hukuman penjara. Menurut penelitian singkat saya , bagi penyalah guna narkotika hukuman rehabilitasi jauh lebih berat rasanya dibanding hukuman penjara. Pada point ini banyak masyarakat yang tidak memahami .

Menurut literatur dan hasil penelitian para ahli bahwa hukuman rehabilitasi jauh lebih baik dari pada hukuman penjara karena:

Pertama, hukuman rehabiliatasi terasa lebih berat dan bersifat menyembuhkan, dipenjara hanya dapat nestapa dan melangengkan sakit ketergantunganya karena lapas tidak memiliki tupoksi rehabilitasi.

Kedua, menghukum penyalah guna dengan hukuman penjara menyebabkan penyalahguna jumlahnya makin lama makin bertambah banyak karena penyalah guna lama tidak di pulihkan sementara timbul penyalah guna baru.

Ketiga, bandar narkoba dunia melirik indonesia karena pangsa pasarnya sangat besar .
Keempat, tidak ada gunanya menghukum penjara orang kecanduan bahkan dapat dikatakan menghambur hamburkan sumber daya penegakan hokum.

Melanggar hak asasi manusia

Artis menggunakan narkotika secara tidak sah dan melanggar hukum itu apabila ditangkap selanjutnya tidak dijebloskan ke tempat rehab dan dihukum rehabilitasi adalah bentuk tindakan penegakan hukum yang bertentangan dengan maksud undang undang narkotika dan tidak menghormati hak asasi manusia dalam upaya mendapatkan derajat kesehatan yang diperjuangkan pemerintah.

Disisi lain diluar artis ada jutaan keluarga Indonesia pengguna narkotika secara illegal / tidak sah dan melanggar hukum, yang dihantui rasa ketakutan karena takut ditangkap oleh penegak hukum dan dijebloskan ketahanan atau penjara mengalahkan upaya rasional mereka guna mendapatkan hak rehabilitasi untuk sehat sebagai elemen penting dalam hak asasi manusia . Akibat salah kaprah dalam penanganan narkotika menyebabkan mereka menjadi kesulitan untuk mendapatkan akses untuk pulih, dampaknya mereka sepanjang hidupnya menjadi demannya peredaraan narkotika.

Seorang penyalah guna dalam perjalanan hidupnya akan bermetamorpose menjadi pencandu, pecandu yang tidak mendapatkan pertolongan dalam bentuk rehabilitasi berpotensi berdampak buruk dan rentan kejangkitan penyakit ikutan seperti gangguan fungsi metabolesme, gangguan penyakit lever, hepatitis, ginjal maupun terjangkit HIV AID.

Fenomena artis narkotika

Narkotika adalah “obat” bermanfat untuk menghilangkan rasa sakit sekaligus dapat menimbulkan penyakit adiksi / ketergantungan narkotika apabila pemakaiannya tidak atas petunjuk dokter . Effek ganda narkotika ini yang menyebabkan penyalahgunaan narkotika dilarang bahkan diancam pidana dengan tujuan agar masyarakat termasuk artis atau pesohor takut dan tidak menyalahgunakan narkotika.

Menurut undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam menangani penyalah guna narkotika menggunakan kontruksi ancaman pidana melalui sistem peradilan pidana namun ketika penyalah guna bermasalah dengan hukum maka penegak hukum wajib menerapkan sistem peradilan rehabilitasi sejak disidik, dituntut sampai diadili . Mengapa demikian ? Karena undang undang narkotika menganut double track system pemidanaan . Dimana penyalah gunanya di proses melalui sistem peradilan pidana rehabilitasi berakhir di lembaga rehabilitasi sedangkan pengedarnya di proses dengan sistem peradilan pidana berakhir hukuman penjara.
Pada point ini masarakat hukum kita tidak mempelajari maksud dan tujuan undang undang secara detail dan mengangap undang undangnya yang salah.

Fenomena manfaat dan mudaratnya narkotika yang tidak difahami oleh para artis /pesohor secara tidak lengkap , mereka tahunya hanya manfaat dari narkotika yaitu menghilangkan rasa sakit dan dapat menstimulan aktifitas keartisannya tapi tidak memahami mudaratnya yaitu sakit adiksi berkepanjangan dan tidak bisa berhenti atas inisiatif sendiri, ini sangat merugikan bagi masa depan kesehatan artis itu sendiri, keluarga, bangsa dan Negara.

Artis / pesohor yang membeli , membawa , memiliki narkotika dalam jumlah tertentu (sedikit) untuk dikonsumsi sendiri dan temen2 dalam pesta narkotika bukan penjahat murni, menurut victimologi adalah korban kejahatan para pengedar narkotika , yang oleh undang undang dikriminalkan sebagai penyalah guna untuk diri sendiri, namun dibedakan proses pertanggungan jawab pidananya maupun penjatuhan sangsinya karena mereka tidak memiliki niat jahat , mereka membeli, memiliki narkotika hanya karena tuntutan penyakit kecanduannya , tidak untuk dijual guna mendapatkan keuntungan , yang dirugikan artis itu sendiri, mereka hanya mendholimi diri sendiri, namun secara yuridis mereka pelanggar hokum.

Artis sakit adiksi narkotika itu umumnya disebabkan karena salah pergaulan , mereka diajak teman deket untuk menjadi penyalah guna narkotika , mereka untuk pertama kali menggunakan narkotika karena di bujuk, diperdaya dirayu , ditipu dengan segala macam iming iming dengan segala “kenikmatan” narkotika oleh temen deketnya, bahkan ada yang dipaksa . sesungguhnya mereka adalah korban penyalahgunaan narkotika yang secara teknis yuridis harus digali oleh penegak hukum karena korban penyalah guna narkotika itu wajib direhabilitasi . Itu sebabnya kalau penyidik penuntut umum yang menahan penyalah guna dan hakim menghukum penjara dalam proses pertanggungan jawab hukum, masuk dikatagori melanggar hak asasi manusia karena menahan tersangka penyalahguna tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berbeda terhadap artis atau pesohor yang membeli narkotika dalam jumlah tertentu ( banyak ) untuk dijual agar mendapatkan keuntungan yang demikian digolongkan sebagai pengedar , mereka yang harus dihukum berat. Mereka mempunyai niat jahat mencari keuntungan untuk memperkaya diri dan menjerumuskan penyalah gunanya kedalam masalah adiksi , artis pengedar ini yang harus dihukum berat.

Pada akhirnya kita berharap Indonesia dapat menyelesaikan masalah narkotika dengan baik sesuai undang undang no 35 tahun 2009 . Dimana undang undang narkotika ini sangat up to date ( meskipun ada kekurangannya ) karena mengakomodasi tiga pilar utama cara penyelesaian masalah narkotika yang harus dilakukan secara seimbang yaitu:

Pertama, terhadap penyalah guna narkotika harus didorong , dipaksa dan ditangkapi untuk dijebloskan ke tempat rehabilitasi agar tidak jadi pecandu / demand

Kedua, terhadap pengedarnya tidak hanya diberikan hukuman berat seperti hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati tapi juga harus dikenakan tindak pidana pencucian uang serta di putus jaringan komunikasi bisnisnya selama menjalani hukuman dilapas agar tidak jadi pengedar lagi / jera 

Ketiga, terhadap masyarakat khususnya remaja yang belum terlibat narkotika dibentengi dengan langkah pencegahan agar tidak jadi embrionya penyalah guna yang punya sifat kecanduan .
Pada titik ini masarakat hukum dan penegak hukumnya harus memilah dan mengawasi mana pelaku yang dikatagorikan sebagai pengedar yang harus penjara , mana pelaku yang dikatagorikan penyalah guna yang harus ditempatkan dilembaga rehabilitasi sebagai bentuk hukuman sejak proses penyidikan, penuntutan, peradilan dan penjatuhan hukuman , kalau tidak jangan mengharapkan penyalah gunaan dan peredaran narkotikanya menurun apalagi berharap indonesia bebas dari penyalahgunaan narkotika.***

Sumber:
http://www.indonesiapost.co/index.php/regional/komjen-pol-dr-anang-iskandar-sik-sh-mh-artis-narkotika-dan-hak-asasi-manusia-bila-mengacu-uu-no-35-2009-narkotika/

Share:

Indonesia Darurat Narkoba


Indonesia Darurat Narkoba, betapa tidak? Begitu masifnya peredaran narkoba di negeri ini. Bahkan belum lama ini BNN mengungkapkan 30 Ton Sabu dari China lolos masuk ke Indonesia. Tiga puluh ton = 30.000.000 gram. Bila pergram dikalikan dengan Rp 4.000.000,- sudah berapa nilainya? Bila 1 gram bisa untuk 5 pemakai, berapa jiwa yang akan terancam? Seluruh elemen bangsa perlu lebih bersungguh-sungguh untuk mengantisipasi bahaya narkoba ini.
Share:

Miris, Mabuk Air Rebusan Pembalut Wanita Jadi Tren Baru di Karawang


Dunia permabukan di Kabupaten Karawang ada tren baru. Jika dulu menenggak obat batuk cair berlebihan, menghisap lem, hingga mencampur ciu dengan deterjen plus minuman berenergi, menjadi hal yang wow di kalangan pemabuk miskin. Kini ada yang luar biasa.

Yaitu menenggak air rebusan pembalut wanita. Perilaku tidak wajar itu sudah biasa dilakukan oleh ABG di Lemahabang, Tempuran, dan Telagasari.

Seorang siswa SMP di Lemahabang yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, mabuk air rebusan pembalut wanita sengat ngetren. Bisa langsung berhalusinasi tidak lama setelah menenggak air rebusan tersebut.

”Minum rebusan pembalut lagi ngetren di Lemahabang, Tempuran, dan Telagasari,” katanya kepada Radar Karawang (Pojoksatu.id Group), Rabu (14/02/2018).

Ia melanjutkan, cara lainnya yaitu rebusan pembalut wanita, dicampur obat kuat dan obat batuk. Hasilnya lebih memabukan dibanding obat lainnya. ”Gak tahu anak-anak tahu darimana,” ujarnya.

Sekretaris Desa Pulojaya Kecamatan Lemahabang Mahmud mengatakan, ada dua tempat yang selalu jadi sarang sampah sachet obat batuk cair dan pembalut wanita.

Selain di pintu air Peundeuy, juga di depan gerbang masuk Desa Pulokalapa, tepatnya di rumah kosong Dusun Srijaya RT 01/04. Dirinya sering mendapati sampah obat batuk setelah malam mingguan di dua lokasi itu. Bahkan diakui Mahmud, sesekali didapati beberapa pembalut wanita.

Ia semula berpikir, bahwa pembalut itu bekas mesum sepasang anak muda yang nakal. Tapi baru-baru ini dia tahu, bahwa pembalut itu ternyata jadi media lain untuk mabuk.

”Saya bingung, anak muda zaman sekarang ini dapat informasi dari mana bahwa pembalut wanita bisa dijadikan media mabuk,” ujarnya.
Kasie Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang Eka Mutia mengatakan, pihaknya sering dipanggil pengadilan untuk menjadi saksi ahli kaitan penyalahgunaan obat, seperti obat batuk cair, tramadol, dextro, obat kuat dan excimer yang sering disalahgunakan anak-anak untuk mabuk dan berhalusinasi.

”Saya juga dengar pembalut wanita mulai disasar untuk disalahgunakan. Saya juga tahu bahwa pembalutnya direbus dengan air panas, sementara air hasil rebusan campuran pembalut itu langsung diminum,” ujarnya.

Menurutnya perilaku menyimpang itu bisa menyebabkan kematian. Karena pembalut wanita mengandung klorin untuk memutihkan warna pembalutnya, sekaligus juga media pembunuh bakteri atau kuman di organ kewanitaan.

”Pembalut itu kan terbuat dari kapas dan rayon, jadi pake klorin untuk memutihkan sehingga bisa mencegah bakteri,” katanya.

Namun dia belum tahu seberapa parah dampak terhadap kesehatan jika meminum air rebusan tersebut. Sebab, klorin di pembalut ini merupakan racun, jadi tidak sepatutnya dimakan, diminum atau dikonsumsi dengan campuran apapun.

”Saya belum jauh mendalami efek samping, tempo reaksi dan kadarnya karena masih dalam penelitian lebih lanjut,” ujarnya.

Kasie Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan Mohammad Alwi mengatakan, pembalut bukan makanan atau minuman, zat yang terkandung di dalamnya adalah klorin yang fungsinya untuk sterilisasi dan pemutihan.

”Kita masih cari ini kaitan pembalut kandungannya apa saja,” katanya. [suaramuslim/dakwahmedia]

Sumber: 
http://news.berdakwah.net/2018/02/miris-mabuk-air-rebusan-pembalut-wanita-jadi-tren-baru-di-karawang.html
Share:

Bandar Narkoba di Amerika, Motivator di Indonesia



“Menurut saya waktu itu, pakai narkoba adalah tindakan paling keren yang pernah saya lakukan seumur hidup”

Langit cerah menyambut kedatangan pesawat Singapore Airlines di landasan pacu Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Pesawat jenis boeing 777-300 ER itu baru saja tiba dari Los Angeles, Amerika Serikat. Seorang pria berperawakan kecil duduk di barisan paling belakang. Di kala penumpang lain bergegas keluar, sedikit pun ia belum beranjak dari kursi. Sudah 24 tahun menetap di negeri paman sam, seharusnya Howard Kam gembira karena bisa kembali ke kampung halamannya. Namun lagi-lagi ia memandang ke arah jendela dengan tatapan sendu. Meski matahari begitu terik, ada awan gelap menyelimuti hati Howard.
Pria yang lebih dikenal dengan nama Michael Howard tidak melakukan perjalanan seorang diri. Ia diapit oleh dua pria bule berperawakan tinggi besar. Mereka merupakan aparat keamanan dari U.S. Marshals yang ditugaskan untuk memastikan Howard sampai di Indonesia. Howard bukanlah penumpang biasa. Di balik jaket kulit hitam yang ia kenakan, kedua tangannya dibelenggu borgol berwarna perak. Jaket itu sekaligus menutupi tato disekujur lengan Howard. Kedatangannya kali ini tidak pernah ia rencanakan. Howard diusir dari Amerika Serikat oleh pengadilan karena tindakan kriminal yang sudah sangat keterlaluan. Penegak hukum di Amerika enggan mengampuni dosa Howard dan menjatuhkan hukuman deportasi. Sehingga Howard tidak lagi diizinkan untuk kembali ke negara adidaya itu.
“Orang lain ingin banget ke Amerika dan tinggal di sana. Sampai bela-belain jadi imigran gelap. Saya udah di situ malah harus dideportasi. Saya nggak hanya dipenjara tapi kehilangan status di Amerika. Seumur hidup pun saya nggak akan bisa kembali ke Amerika. Itu penyesalan saya,” kata Howard kepada detikX saat ditemui beberapa waktu lalu.
Howard dibesarkan di tengah keluarga dengan disiplin dan keras. Sang ayah tak bisa terima jika Howard melakukan sedikit pun kesalahan. Howard memiliki seorang adik perempuan. Namun ia lebih sering menjadi bulan-bulanan kemarahan Ayahnya. Ayah Howard tak akan segan menghukum dan memukulnya jika ia berbuat nakal apalagi membangkang.
Itulah mengapa Howard tak bisa menolak ketika ia dikirimkan ke sebuah sekolah asrama di Kota Batu, Jawa Timur. Meski dalam hati ia sangat keberatan. Apalagi setelah satu tahun Howard tak pernah sekalipun dikunjungi. Ia begitu iri dengan teman sebayanya. Orang tua mereka bahkan rela terbang jauh hanya untuk bercengkerama dengan anaknya.

Bukan tanpa alasan orang tua Howard mengirimkan anaknya ke asrama. Mereka ingin agar Howard dapat tumbuh menjadi anak sulung yang kuat dan mandiri. Namun Howard kecil yang usianya belum genap 10 tahun belum bisa memahami bentuk kasih sayang orang tua yang tak biasa. Lambat laun tumbuh perasaan bahwa Howard dibuang dan tidak diinginkan oleh kedua orang tuanya. Pemikiran itu ia terus tumbuh hingga Howard diboyong keluarganya untuk pindah ke San Fransisco.
“Saya sudah terlanjur berpikir negatif kepada orang tua. Mereka sangat sibuk mengurus bisnis keluarga jadi tidak ada waktu untuk anaknya. Begitu pula ketika saya pindah ke Amerika tidak banyak yang berubah. Tetap aja saya merasa terbuang dan kesepian,” ujar Howard.
Di Amerika, nasibnya sama saja. Orang tuanya kembali mendaftarkannya di sekolah bersistem asrama. Kali ini Howard bersikeras menolak. Hasilnya tidak sia-sia, Howard dimasukan ke sekolah biasa di Parkside Middle School. Namun benih pemberontakan sudah terlanjur tumbuh. Waktunya di sekolah Howard gunakan untuk menunjukan jati diri. Ia merasa sebagai remaja hebat dan tak terkalahkan. Akibat emosi yang menggebu, bercandaan sepele berubah menjadi adu jotos. Yang menjadi korban ialah teman sebangkunya. Ia terluka sehingga harus dirawat di rumah sakit. Karena cedera serius, di usianya menuju 13 tahun, Howard harus menanggung tuduhan penganiayaan sehingga ia harus dipulangkan ke Indonesia. Sementara orang tua mencari cara agar Howard bisa kembali ke Amerika. Howard merasa amat kecewa. Bukan pada dirinya. Namun karena sekali lagi ia harus tinggal jauh dari orang tua.
Berkat usaha orang tua, Howard bisa kembali ke rumahnya di San Bruno, Amerika Serikat. Kali ini Howard tak dapat mengelak lagi ketika dia diminta melanjutkan pendidikan di sebuah sekolah asrama. Orang tua Howard mungkin tak akan menyangka keputusannya ini berakibat sangat fatal bagi kehidupan putra sulungnya. Kehidupan berjalan mundur bagi Howard. Merasa bebas, kali ini ia tertantang untuk menjadi populer di sekolah. Caranya yaitu dengan bergabung di geng sekolah. Howard mulai berkenalan dengan obat-obatan terlarang seperti ganja dan kokain. Tak hanya sebagai pemakai, ia juga menjual barang itu ke pecandu lain di lingkungan sekolah.

“Geng saya kalau ke sekolah pakai mobil bagus, pacar cantik-cantik . Setiap malam minggu kami pasti pergi ke klub malam dan berpesta. Dan terutama mereka punya akses ke obat-obatan. Menurut saya waktu itu, pakai narkoba adalah tindakan paling keren yang pernah saya lakukan seumur hidup,” ujar Howard. Belum lama berkenalan dengan narkoba, Howard sudah kena pengaruh buruknya. Pengaruh obat membuatnya gampang emosi sehingga ia kerap terlibat perkelahian. Ia pun harus kembali berurusan dengan kepolisian. “Di bawah pengaruh obat saya berantem sama teman sambil nodong pakai pisau. Karena dinilai membahayakan nyawa orang untuk pertama kali saya masuk penjara anak di San Fransisco.”
Jerat narkotika makin erat membelit Howard, membuatnya makin liar. Howard tidak lulus kuliah, ia juga kembali bergabung ke dalam Geng Crips. Di antara geng jalanan tertua dan paling terkenal di AS, Crips merupakan salah satu yang paling berbahaya. Geng yang sudah terbentuk sejak tahun 1969 oleh seorang pemuda bernama Raymond Washington ini terlibat dalam berbagai kejahatan. Seperti perdagangan narkoba, perampokan, pemerasan, prostitusi hingga pembunuhan. Pembantaian antara sesama anggota kerap tak terelakan. Kejar-kejaran dan baku tembak dengan polisi jadi makanan sehari-hari. Howard akui bahwa perbuatan yang mereka lakukan amat tidak terpuji namun baginya, mereka lah keluarga. Di geng itu, Howard baru mengenal arti keluarga sesungguhnya, yang saling melindungi dan saling memperhatikan jika salah satu anggota sedang terlibat masalah.
“Geng ibarat rumah pertama buat saya, bukannya keluarga. Makanya meski sudah keluar penjara saya tetap aja masuk ke dalam geng,” kata Howard. Apalagi, geng membuat Howard lumayan kaya buat pemuda seumuran dia. “Dari semua kegiatan ilegal, saya bisa dapat 8-11 ribu dollar per bulan tanpa kerja formal. Saya bisa beli apa pun. Buat fun, karaoke dan judi. Walaupun jadi bandar, polisi nggak pernah curiga. Karena kemana-mana saya pakai mobil mewah, pakaian rapi. Padahal kalau dibuka kap mobil saya isinya narkoba sama pistol semua,” ungkapnya.

Hidup bergelimang harta, Howard tak pernah merasa aman. Ia tak pernah keluar tanpa membawa senjata tajam atau pistol dalam sakunya. Kehidupan di atas awan Howard pun tak bertahan lama. Bergaul menjadi anak geng, Howard kembali harus berurusan dengan polisi. Ia kembali ditangkap saat hendak melarikan diri dengan meminjam mobil milik sang ayah.
Hidup Howard terlihat begitu kacau. Namun bukan berarti ia tak pernah bekerja dengan cara yang halal. Sekembalinya dari dalam penjara, Howard sempat membantu usaha keluarga yang membuka pabrik kecil pembuatan sarung tangan. Keuntungannya ia manfaatkan untuk membuka usaha bengkel mobil. Usaha itu sebenarnya cukup sukses sampai Howard mampu membeli sebuah mobil mewah keluaran Mercedes. Tapi hidup dia saat itu memang susah jauh dari narkoba. Di area lingkungan pertemanan Howard yang tak jauh dari pesta dan judi, ia kembali mendapat tawaran berjualan narkoba. Kali ini tawarannya sangat besar. Howard tak sanggup menolaknya.
“Transaksinya saat itu ratusan kilo. Bayangkan berapa jumlah uang yang bisa saya dapatkan dari sana. Tapi saat itu salah satu teman dekat sesama pengedar mati ditembak polisi. Padahal saya kenal dia paling lihai melarikan diri,” ujar Howard. Kejadian itu membuat Howard terpukul. Ia segera membatalkan transaksi yang sudah matang. Howard menjadi lebih sering berdiam diri di rumah. Ia juga mengurangi pemakaian narkoba.
Namun tekad bulat Howard bertobat baru muncul ketika untuk ketiga kalinya ia dijebloskan ke dalam penjara. Kali ini kasusnya penyerangan terhadap salah satu anggota saudaranya. Howard terpicu emosi ketika disindir mengenai latar belakangnya sebagai pecandu narkoba. Ketika itu ia sedang menanyakan kejelasan status rumah orang tuanya di Jakarta kepada sang bibi. Dia dijebloskan ke penjara San Quentin dan sempat beberapa kali dipindahkan karena terlibat dalam pertengkaran. Menjalani hari di penjara Amerika yang lebih ketat peraturannya ini bagi Howard ibarat hidup di neraka.
“Terakhir saya dipindahkan ke penjara High Desert State di Nevada. Penjaranya sempit dan penuh sesak. Mental kita yang dibikin gila. Kami dikurung terus dalam sel 24 jam sehari. Seminggu cuma boleh keluar dua kali itu pun cuma 1 jam. Kalau nggak kuat bisa gila. Saya aja nggak dikasih gila sama Tuhan,” ujar Howard yang pernah masuk dalam sekte agama sesat di Amerika.
Setelah mendapatkan vonis deportasi, Howard lebih banyak merenungkan hidupnya yang kacau. Beruntung keluarga Howard tak meninggalkannya. Mereka masih menjenguk Howard. Setidaknya seminggu sekali. “Saya banyak berpikir di penjara...Semua perbuatan yang saya lakukan nggak ada faedahnya. Everything that you build goes back to zero. Uang yang kamu cari bisa dibilang almost zeroMy life doesnt mean anything. Orang look down on you,” katanya.
Seorang diri di Jakarta di usia 34 tahun dan harus memulai kehidupan dari nol bagi Howard sangat menakutkan. Tak banyak uang tersisa di tabungan sejak terakhir ia dipenjara selama dua tahun. Beruntung Howard memiliki beberapa kenalan penyanyi tanah air. Ia pun sempat mendapat tawaran bekerja sebagai pemain sinetron. Belakangan Howard baru menemukan panggilan hidupnya yang lain. Howard rajin memberikan kesaksian hidupnya di hadapan para narapidana di rumah tahanan.
Ia berkeliling dari satu tempat ke tempat lainnya untuk memberikan motivasi. Uang tabungan yang ia gunakan untuk kebutuhan kunjungan ke lapas pun mulai menipis. Ia pun putar otak agar dapat berbagi kisah sekaligus mengumpulkan uang untuk melanjutkan kehidupan. Howard lantas menerbitkan buku perjalanan hidupnya yang ia beri judul Return. Sejak dideportasi pada tahun 2014, kiprah Howard mulai terdengar di kalangan motivator Indonesia. Ia pun mendapatkan kesempatan satu panggung dengan 30 motivator ternama dalam sebuah program acara televisi. Beberapa diantaranya diantaranya Merry Riana, Tung Desem Waringin dan James Gwee.
“Bayangkan saja seorang yang tidak lulus sekolah, mantan napi, narkoba, bandar, gengster, bisa berada satu panggung terpilih menjadi 30 motivator itu luar biasa. Apa para pemakai yang dipenjara nggak akan bangkit? Ini bukan untuk kesombongan tapi berlomba untuk berkarya,” kata Howard yang juga menguasai bahasa Spanyol dan Mandarin.
Sumber:
https://x.detik.com/detail/intermeso/20180218/Bandar-Narkoba-di-Amerika-Motivator-di-Indonesia/index.php

Share:

Polisi Tangkap Tio Pakusadewo Terkait Penggunaan Serta Kepemilikan Narkoba



Media Rajawali Siber ,Jakarta -Aktor senior Tio Pakusadewo ditangkap oleh pihak kepolisian akibat terlibat dalam penggunaan dan kepemilikan narkotik. Kini Tio masih menjalani pemeriksaan polisi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan membenarkan soal penangkapan tersebut.

Meski demikian dia enggan merinci narkoba jenis apa yang digunakan aktor 54 tahun itu saat penangkapan.

“Iya benar (Tio ditangkap),” ujarnya saat dihubungi, Jumat (22/12).
Selain itu, Suwondo juga masih bungkam soal lokasi penangkapan terhadap Tio.

Suwondo mengatakan, polisi akan merilis penangkapan tersebut siang ini pukul 14.30 WIB. Maka itu, kata dia, semua penjelasan soal jenis narkotik dan kronologis penangkapan akan disampaikan siang nanti.

“Nanti jam 14.30 WIB ya lebih jelasnya,” tuturnya.

Dia juga meminta supaya semua pihak mau bersabar terkait informasi dan keterangan dalam penangkapan tersebut. (Nafis)


Sumber:
https://rajawalisiber.com/polisi-tangkap-tio-pakusadewo-terkait-penggunaan-serta-kepemilikan-narkoba/
Share:

Perang Melawan Narkotika dengan Senjata Rehabilitasi, Apa Mungkin Menang?



HINGGA saat ini, mungkin masih banyak yang menyangsikan: mungkinkah dengan senjata rehabilitasi berhasil memenangi perang melawan narkotika? Jawabannya, sangat mungkin memenangkannya. Kepastian jawaban ini tentu saja berangkat dari berbagai dasar ilmiah dan bukti sejarah.

Pertama, faktanya, senjata rehabilitasi itu merupakan satu-satunya cara untuk pulih dari penyakit ketergantungan narkotika.

Kedua, penyalahguna narkotika yang menjalani proses hukum, ditempatkan di lembaga rehabilitasi sesuai tingkat pemeriksaannya. Sementara setiap hakim wajib memvonis dengan hukuman rehabilitasi karena itu adalah amanat konvensi, amanat undang-undang dan amanat umat manusia untuk hidup sehat, yaitu jauh dari segala macam penyakit termasuk penyakit ketergantungan.

Ketiga, apabila penyalahguna sembuh, yang berarti tidak ada lagi penyalahguna, itu berati tidak akan ada demand atau permintaan. Maka secara otomatis pedagang narkotika gulung tikar karena tidak ada pembelinya.

Dari titik ini, senjata rehabilitasi membuktikan keampuhannya untuk perang melawan narkotika. Sebab rehabilitasi bukan sekadar memulihkan penyalahguna, tapi juga dapat membuat bandar narkotika bangkrut selamanya.

Secara tekhnis, narkotika adalah obat, bahan dan zat bukan makanan yang jika diminum, dihisap, dihirup, ditelan atau disuntik berpengaruh pada kerja otak. Sering kali juga menyebabkan penyakit ketergantungan. Jika kemudian seseorang sudah mengidap penyakit itu, mengakibatkan kerja otak berubah dan perubahan fungsi vital organ lain seperti jantung, peredaran darah, pernapasan, dan lain-lain.

Di sisi lain, narkotika sebenarnya memang diperlukan untuk kepentingan kesehatan, ilmu pengetahuan dan tehnologi. Tentunya dengan dosis tertentu dan diperuntukkan oleh dokter dalam menghilangkan rasa sakit.

Maka sebenarnya, peredaran narkotikanya yang justru mesti diawasi secara ketat dengan aturan perundang-undangan. Sementara penyalahgunaan atau penggunaan tanpa resep dokter dan peredaran diluar ketentuan perundang-undangan, mesti dilarang oleh Undang Undang narkotika kita.

Semua karena penyalahgunaan dapat menyebabkan penyakit ketergantungan atau adiksi. Sementara untuk penyembuhannya, memerlukan usaha serius untuk dapat kembali sehat. Mulai dari melalui proses detoksifikasi, proses sosial dan penanaman kembali nilai-nilai sosial yang hilang akibat adiksi.

Sementara juga, menurut UU Narkotika Indonesia, penyalahgunaan narkotika secara garis besar terbagi menjadi 2 tipe. Tipe pertama, yaitu penyalahguna untuk diri sendiri dan penyalahguna untuk diedarkan. Tipe kedua, yang memang perlu diperangi meski dengan cara berbeda, bukan melalui rehabilitasi.

Cara Memerangi Narkotika
Berangkat dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, khususnya pasal 4, senjata pertama memerangi narkotika memang melalui rehabilitasi. Sasaran “tembak” senjata ini sangat khusus, yaitu para penyalahguna.

Melalui pasal 4 itu juga, senjata bernama rehabilitasi ini digunakan untuk mencapai tujuan dari lahirnya Undang Undang Narkotika Indonesia. Secara historis, ruh dari Undang Undang ini menegaskan bahwa para penyalahguna dijamin untuk direhabilitasi.

Bahkan jaminan ini disebutkan dalam Undang Undang secara spesifik, dengan menyatakan ‘mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika dan menjamin upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalahguna dan pecandu’.

Secara teknis, penggunaan senjata rehabilitasi juga diatur oleh undang-undang narkotika Indonesia yaitu:

1. Bagi keluarga atau orang tua penyalahguna yang ingin sembuh secara mandiri atas biaya sendiri, dapat memilih tempat rehabilitasi sesuai keinginan masing-masing. Hal ini karena undang-undang narkotika kita memposisikan penyalahguna sebagai orang sakit dan menjadi kewajiban orang tua untuk menyembuhkan.

2. Apabila tidak, ada pilihan lain yaitu mengikuti rehabilitasi yang dipaksa oleh undang-undang dan dibiayai pemerintah. Maka dalam konteks ini, penyalahguna dapat mengikuti jalur wajib lapor yang disediakan undang-undang yaitu secara sukarela atau dilaporkan keluarganya ke rumah sakit yang telah ditunjuk pemerintah.

Rumah sakit itu dikenal juga sebagai IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang berkewajiban untuk mendapatkan atau penyembuhan dan diberi bonus oleh Undang-Undang yaitu tidak dituntut pidana. Hal ini karena undang-undang narkotika kita berperspektif hukum dan kesehatan.

3. Karena karakter penyalahguna itu enggan dan tidak mau direhabilitasi meskipun dipaksa, maka berdasarkan Undang-Undang juga, penyalahguna dilakukan upaya paksa untuk direhabilitasi melalui rehabilitation justice system (RJS). RJS ini merupakan proses peradilan yang bermuara pada penghukuman rehabilitasi.

Dalam prosesnya, penyalahguna ditangkap, disidik dan dituntut di pengadilan, dimana selama proses penyidikan dan penuntutan tersangka atau terdakwa ditempatkan di lembaga rehabilitasi dan hakim menurut undang-undang narkotika wajib memvonis hukuman rehabilitasi baik terbukti atau tidak terbukti bersalah.
Penempatan penyalahguna ke lembaga rehabilitasi selama proses penyidikan, penuntutan dan peradilan menurut Undang Undang telah dihitung sebagai hukuman kurungan atau pemenjaraan. Ini sebenarnya esensi dari proses modern yang mewarnai Undang Undang narkotika kita yang memiliki perspektif penegakan hukum dan kesehatan.

Lalu terhadap para pengedar. Mulai dari pengecer, pengedar sampai produsen narkotika, Undang Undang narkotika Indonesia sebenarnya juga sudah membuktikan keampuhannya.

Pembuktian itu dengan diperangi melalui law enforcement melalui penangkapan, penyidikan dan penuntutan lewat mekanisme criminal justice system. Ancamannya berat: mereka diancam hukuman berat bahkan sampai hukuman mati.

Semua karena pengedar adalah penjahat narkotika sesungguhnya. Merekalah yang justru mendapatkan keuntungan dari bisnis narkotika. Mereka ini juga sosok sebenarnya yang merusak setiap bangsa. Bahkan karena racun yang mereka sebar itu, lalu banyak yang mengkonsumsi narkoba, jiwa penyalahguna bisa terganggu bahkan menjadi gila. Ini yang sebenarnya dan seharusnya dihukum berat oleh hakim. Bukan penyalahgunanya.

Sementara bagi mereka yang belum terlibat sama sekali, undang-undang narkotika juga sudah menegaskan perlindungan dengan senjata pencegahan. Tujuannya jelas dan tegas yaitu agar tidak masuk ke dalam bisnis narkotika. Pencegahan ini juga menjadi penting agar mencegah munculnya penyalahguna baru.

Maka sebenarnya, perang narkoba itu sudah sepatutnya mengunakan tiga senjata diatas secara seimbang dan berkelanjutan.

Pengalaman Menang Perang
Tercatat, proyek Mayfahluang Foundation Thailand telah berhasil dalam memenangi perang melawan narkotika. Yayasan ini fokus pada rehabilitasi dan pencegahan tanpa ada penegakan hukum. Sehingga dalam waktu tidak lama, berhasil merehabilitasi seluruh wilayah proyek. Efeknya, kini sudah tidak ada lagi peredaran di daerah proyek karena tidak ada konsumen atau permintaan.

Di seluruh wilayah Uni Eropa, khususnya Belanda, justru tidak pernah menghukum penjara meskipun penyalahguna narkotika dilarang dan dibatasi. Para penyalahguna justru dihukum secara non-kriminal. Belanda juga banyak membangun tempat rehabilitasi sehingga banyak penyalahguna yang sembuh. Ini juga yang menjadi salah satu sebab banyaknya penjara di Belanda yang “gulung tikar” karena tidak ada penghuninya. Bandingkan dengan Indonesia.

Disisi lain, memang ada beberapa negara di dunia yang gagal dalam perang melawan narkotika. Hasil penelitian menegaskan, kegagal itu karena berpatokan hanya pada Konvensi Tunggal Narkotika 1961.

Sebut saja Amerika Serikat. Negara ini juga pernah gagal dalam perang melawan narkotika di tahun 1970-an. Saat itu, pelopornya justru Ppresiden Nixon sendiri dengan menggunakan senjata law enforcement. Baik terhadap pengedar maupun penyalahgunanya dimana keduanya, baik penyalahguna dan pengedar, justru dihukum penjara. Serupa dengan Indonesia saat ini.

Maka berangkat dari pengalaman negara yang gagal dalam perang melawan narkotika itu, mengilhami masyarakat dunia untuk mengamandemen Konvensi Tunggal Narkotika 1961.

Melalui Protokol 1972, arah perang melawan narkotika berganti wajah, dimana penyalahguna narkotika diberikan alternatif penghukuman rehabilitasi. Konvensi ini kemudian diadopsi oleh negara-negara anggota PBB dan dijadikan dasar pembuatan undang-undang narkotika di masing negara peserta.

Berdasarkan konvensi tersebut, Indonesia mengadopsi juga sehingga menjadi UU No. 8 Tahun 1976. Undang Undang ini kemudian menjadi dasar dibentuknya Undang Undang Narkotika No. 9 Tahun 1976, sebagai Undang Undang narkotika pertama di Indonesia.

Berdasarkan rentetan sejarahnya juga, UU 1976 mengalami pergantian menjadi UU Narkotika 1997. Terakhir menjadi UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Lalu undang-undang narkotika paling terakhir, saat sudah berlakunya telah berperspektif pada penegakan hukum dan kesehatan. Khususnya untuk menangani masalah narkotika. Itulah sebabnya dalam regulasi ini, penyalahguna diberikan penghukuman berupa rehabilitasi sebagai pengganti hukuman penjara dan bersifat wajib.

Dengan demikian rehabilitasi atau hukuman rehabilitasi bagi penyalahguna, telah menjadi ketetapan bagi seluruh bangsa di dunia. Tentunya termasuk juga Indonesia sebagai salah satu cara mematikan bisnis narkotika ilegal. Disamping hukuman berat yaitu penjara atau mati, khusus bagi para kelompok pengedar.

Meski demikian, kini, penerapan hukumnya justru menyimpang dari arah dan tujuan Undang Undang. Semua karena selama penyidikan, penuntutan dan peradilan, para penyalahguna banyak “digoreng” untuk mengikuti proses criminal justice system yang bermuara di penjara.

Di titik ini, permasalahan pemenjaraan itu yang harus diluruskan. Tentunya agar bangsa ini tidak berjalan ke arah yang salah. Tokh, tujuan UU Narkotika Indonesia untuk melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari masalah penyalahgunaan narkotika.

Caranya pun  juga diatur mengikuti perkembangan dunia. Meski kenyataannya, penyalahguna bukan direhabilitasi atau dihukum rehabilitasi. Bahkan ditahan dan dihukum penjara.

Dampak ketidakpatuhan atas regulasi UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika itu, Indonesia menjadi sulit memenangkan peperangan melawan narkotika. Bahkan segelintir pihak juga malah menyalahkan undang-undangnya. Mereka kerap menyatakan bahwa ‘undang-undangnya tidak jelas, ambigu, tidak baik, ganti'.

Di titik itu, sebenarnya telah menunjukkan adanya arah yang salah dalam perang melawan narkotika. Nah, maukah kita memenangi perang melawan narkoba ini?

DR. Anang Iskandar
Dosen Pidana Narkotika Universitas Trisakti
Kepala BNN 2012-2015
Kabareskrim 2015-2016

Sumber:
http://www.intronews.my.id/2017/12/perang-melawan-narkotika-dengan-senjata_20.html?m=1
Share:

Waspada Pada Permen Narkoba


Saat ini, telah banyak beredar aneka jenis permen yang warna dan bentuknya menarik buat anak-anak namun sangat berbahaya. Mengapa berbahaya? karena mengandung narkoba. Kita semua terutama para orang tua, wajib mewaspadai apa yang dikonsumsi oleh anak-anak kita. Terutama jajanan saat anak-anak ada di luar rumah.










Share:

Info Peluang dari Alfateta dan Yayasan Tenar


Bagi teman-teman yang ingin berkontribusi, mencari peluang, diskusi, memberi masukan, dll di Alfateta dan Yayasan Tenar boleh hadir setiap Senin sampai Kamis ke kantor kami di Kalibata Timur I No. 71, samping TMP Kalibata (Sebelah Rekind).

Untuk sementara hari Senin sd Kamis siang diiisi dengan program pelatihan umum Rehabilitasi Korban Narkoba. Pagi untuk privat rehabilatasi korban Narkoba. Ini sumbangsih kita untuk negara.
Anda boleh kirimkan korban-korban penyalahgunaan Narkoba kepada Yayasan Tenar.
Khusus Jumat setelah Jumat acara keluarga, khusus bimbingan rohani muslim, dibimbing oleh KH Drs M Abduh Almanar MAg. dari Ponpes Al Irsyadiyah Bogor.

Non muslim sementara kami bimbing secara universal (waktu ditentukan kemudian).
Hari Sabtu dan Minggu pelatihan-pelatihan Alfateta dan Yayasan Tenar.
Go Indonesian Dream.
Share:

Info Kursus Gratis Program OK OCE


Buat teman teman yg punya sanak famili yg butuh kursus gratis
PROGRAM OK OCE
GRATIS !!!

Silahkan mendaftar kursus pelatihan ;
1. Bahasa inggris
2. Bahasa korea
3. Listrik industri
4. Listrik penerangan
5. Elektronika komunikasi
6. Elektronika industri
7. Kendaraan ringan (mobil)
8. Sepeda motor
9. Lemari pendingin
10. Tata udara
11. Logam mesin konvensional
12. Logam mesin CNC
13. Las listrik
14. Sekretaris kantor
15. Administrasi kantor
16. Menjahit busana
17. Juru gambar bangunan

Di
PPKPI Jakarta (BLK pasar rebo)
Jl raya bogor km 23 pasar rebo . (Depan mall cijantung)
Telp. 021-8400724

Fasilitas:
- bebas biaya pelatihan
- makan siang gratis
- snack gratis
- baju kerja gratis.

Segera mendaftar pelatihan gelombang 1 : Feb 2018
Gelombang 2 : Juli 2018
Gelombang 3 : Oktober 2018

Silahkan mendaftar dan bisa dishare ke rekan-rekan group yang lain agar bermanfaat.

Share:

Peringatan Hari AIDS Sedunia 2018

Penandatanganan MOU

Puncak Peringatan Hari AIDS 2018

Terapi Pasien Rawat Jalan Tenar

Chat WA Khusus Android