Segenap Pengurus Yayasan Tenar Indonesia mengucapkan Selamat, atas dilantiknya Bapak Komjen (Pol) Drs. Heru Winrko, SH., MM. sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). menggantikan Bapak Komjen (Pol) Budi Waseso. Kepada Bapak Budi Waseso, kami mengucapkan terima kasih atas segenap pengabdian luar biasanya selama menjadi Kepala BNN. Untuk Bapak Heru Winarko, selamat menjalankan tugas, semoga dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya. Aamiin.
Sejarah TENAR INDONESIA
TENAR INDONESIA, adalah akronim dari Terapi Narkoba Indonesia, sebuah Lembaga Nirlaba, yang ingin berkontribusi memberikan solusi upaya preventif dan rehabilitasi para korban penyalahgunaan NAPZA.
Metode Rehabilitasi TENAR INDONESIA
Seluruh program rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan paska rehabilitasi dari Tenar Indonesia Foundation mengacu pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, serta Kebijakan BNN.
Pendaftaran Peserta Rehabilitasi TENAR INDONESIA
Calon Peserta Rehabilitasi Daftar Mendaftar Melalui Website TENAR INDONESIA.
Narkoba Buatan Diskotek MG Mirip Air Minum Kemasan
TENAR INDONESIA, adalah akronim dari Terapi Narkoba Indonesia, sebuah Lembaga Nirlaba, yang ingin berkontribusi memberikan solusi upaya preventif dan rehabilitasi para korban penyalahgunaan NAPZA.
FOKAN Gelar Diskusi Panel Aksi dan Apresiasi Kepedulian Anti Narkoba
Deklarasi dukungan masyarakat yang diwakili oleh 46 organisasi kemasyarakatan yang konsisten dalam gerakan Anti Narkoba kepada Polda Metro Jaya dalam bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Rabu, 21 Maret 2018
Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Kepala BNN Baru
Segenap Pengurus Yayasan Tenar Indonesia mengucapkan Selamat, atas dilantiknya Bapak Komjen (Pol) Drs. Heru Winrko, SH., MM. sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). menggantikan Bapak Komjen (Pol) Budi Waseso. Kepada Bapak Budi Waseso, kami mengucapkan terima kasih atas segenap pengabdian luar biasanya selama menjadi Kepala BNN. Untuk Bapak Heru Winarko, selamat menjalankan tugas, semoga dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya. Aamiin.
Komjen Pol DR Anang Iskandar, SIK, SH, MH: “Artis Narkotika dan Hak Asasi Manusia Bila Mengacu UU no 35/2009 Narkotika.”
Indonesia Darurat Narkoba
Indonesia Darurat Narkoba, betapa tidak? Begitu masifnya peredaran narkoba di negeri ini. Bahkan belum lama ini BNN mengungkapkan 30 Ton Sabu dari China lolos masuk ke Indonesia. Tiga puluh ton = 30.000.000 gram. Bila pergram dikalikan dengan Rp 4.000.000,- sudah berapa nilainya? Bila 1 gram bisa untuk 5 pemakai, berapa jiwa yang akan terancam? Seluruh elemen bangsa perlu lebih bersungguh-sungguh untuk mengantisipasi bahaya narkoba ini.
Miris, Mabuk Air Rebusan Pembalut Wanita Jadi Tren Baru di Karawang
Yaitu menenggak air rebusan pembalut wanita. Perilaku tidak wajar itu sudah biasa dilakukan oleh ABG di Lemahabang, Tempuran, dan Telagasari.
Seorang siswa SMP di Lemahabang yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, mabuk air rebusan pembalut wanita sengat ngetren. Bisa langsung berhalusinasi tidak lama setelah menenggak air rebusan tersebut.
”Minum rebusan pembalut lagi ngetren di Lemahabang, Tempuran, dan Telagasari,” katanya kepada Radar Karawang (Pojoksatu.id Group), Rabu (14/02/2018).
Ia melanjutkan, cara lainnya yaitu rebusan pembalut wanita, dicampur obat kuat dan obat batuk. Hasilnya lebih memabukan dibanding obat lainnya. ”Gak tahu anak-anak tahu darimana,” ujarnya.
Sekretaris Desa Pulojaya Kecamatan Lemahabang Mahmud mengatakan, ada dua tempat yang selalu jadi sarang sampah sachet obat batuk cair dan pembalut wanita.
Selain di pintu air Peundeuy, juga di depan gerbang masuk Desa Pulokalapa, tepatnya di rumah kosong Dusun Srijaya RT 01/04. Dirinya sering mendapati sampah obat batuk setelah malam mingguan di dua lokasi itu. Bahkan diakui Mahmud, sesekali didapati beberapa pembalut wanita.
Ia semula berpikir, bahwa pembalut itu bekas mesum sepasang anak muda yang nakal. Tapi baru-baru ini dia tahu, bahwa pembalut itu ternyata jadi media lain untuk mabuk.
”Saya bingung, anak muda zaman sekarang ini dapat informasi dari mana bahwa pembalut wanita bisa dijadikan media mabuk,” ujarnya.
”Saya juga dengar pembalut wanita mulai disasar untuk disalahgunakan. Saya juga tahu bahwa pembalutnya direbus dengan air panas, sementara air hasil rebusan campuran pembalut itu langsung diminum,” ujarnya.
Menurutnya perilaku menyimpang itu bisa menyebabkan kematian. Karena pembalut wanita mengandung klorin untuk memutihkan warna pembalutnya, sekaligus juga media pembunuh bakteri atau kuman di organ kewanitaan.
”Pembalut itu kan terbuat dari kapas dan rayon, jadi pake klorin untuk memutihkan sehingga bisa mencegah bakteri,” katanya.
Namun dia belum tahu seberapa parah dampak terhadap kesehatan jika meminum air rebusan tersebut. Sebab, klorin di pembalut ini merupakan racun, jadi tidak sepatutnya dimakan, diminum atau dikonsumsi dengan campuran apapun.
”Saya belum jauh mendalami efek samping, tempo reaksi dan kadarnya karena masih dalam penelitian lebih lanjut,” ujarnya.
Kasie Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan Mohammad Alwi mengatakan, pembalut bukan makanan atau minuman, zat yang terkandung di dalamnya adalah klorin yang fungsinya untuk sterilisasi dan pemutihan.
”Kita masih cari ini kaitan pembalut kandungannya apa saja,” katanya. [suaramuslim/dakwahmedia]
Sumber:
Bandar Narkoba di Amerika, Motivator di Indonesia
Polisi Tangkap Tio Pakusadewo Terkait Penggunaan Serta Kepemilikan Narkoba
Sumber:
https://rajawalisiber.com/polisi-tangkap-tio-pakusadewo-terkait-penggunaan-serta-kepemilikan-narkoba/
Perang Melawan Narkotika dengan Senjata Rehabilitasi, Apa Mungkin Menang?
Pertama, faktanya, senjata rehabilitasi itu merupakan satu-satunya cara untuk pulih dari penyakit ketergantungan narkotika.
Kedua, penyalahguna narkotika yang menjalani proses hukum, ditempatkan di lembaga rehabilitasi sesuai tingkat pemeriksaannya. Sementara setiap hakim wajib memvonis dengan hukuman rehabilitasi karena itu adalah amanat konvensi, amanat undang-undang dan amanat umat manusia untuk hidup sehat, yaitu jauh dari segala macam penyakit termasuk penyakit ketergantungan.
Ketiga, apabila penyalahguna sembuh, yang berarti tidak ada lagi penyalahguna, itu berati tidak akan ada demand atau permintaan. Maka secara otomatis pedagang narkotika gulung tikar karena tidak ada pembelinya.
Dari titik ini, senjata rehabilitasi membuktikan keampuhannya untuk perang melawan narkotika. Sebab rehabilitasi bukan sekadar memulihkan penyalahguna, tapi juga dapat membuat bandar narkotika bangkrut selamanya.
Secara tekhnis, narkotika adalah obat, bahan dan zat bukan makanan yang jika diminum, dihisap, dihirup, ditelan atau disuntik berpengaruh pada kerja otak. Sering kali juga menyebabkan penyakit ketergantungan. Jika kemudian seseorang sudah mengidap penyakit itu, mengakibatkan kerja otak berubah dan perubahan fungsi vital organ lain seperti jantung, peredaran darah, pernapasan, dan lain-lain.
Di sisi lain, narkotika sebenarnya memang diperlukan untuk kepentingan kesehatan, ilmu pengetahuan dan tehnologi. Tentunya dengan dosis tertentu dan diperuntukkan oleh dokter dalam menghilangkan rasa sakit.
Maka sebenarnya, peredaran narkotikanya yang justru mesti diawasi secara ketat dengan aturan perundang-undangan. Sementara penyalahgunaan atau penggunaan tanpa resep dokter dan peredaran diluar ketentuan perundang-undangan, mesti dilarang oleh Undang Undang narkotika kita.
Semua karena penyalahgunaan dapat menyebabkan penyakit ketergantungan atau adiksi. Sementara untuk penyembuhannya, memerlukan usaha serius untuk dapat kembali sehat. Mulai dari melalui proses detoksifikasi, proses sosial dan penanaman kembali nilai-nilai sosial yang hilang akibat adiksi.
Sementara juga, menurut UU Narkotika Indonesia, penyalahgunaan narkotika secara garis besar terbagi menjadi 2 tipe. Tipe pertama, yaitu penyalahguna untuk diri sendiri dan penyalahguna untuk diedarkan. Tipe kedua, yang memang perlu diperangi meski dengan cara berbeda, bukan melalui rehabilitasi.
Cara Memerangi Narkotika
Melalui pasal 4 itu juga, senjata bernama rehabilitasi ini digunakan untuk mencapai tujuan dari lahirnya Undang Undang Narkotika Indonesia. Secara historis, ruh dari Undang Undang ini menegaskan bahwa para penyalahguna dijamin untuk direhabilitasi.
Bahkan jaminan ini disebutkan dalam Undang Undang secara spesifik, dengan menyatakan ‘mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika dan menjamin upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalahguna dan pecandu’.
Secara teknis, penggunaan senjata rehabilitasi juga diatur oleh undang-undang narkotika Indonesia yaitu:
2. Apabila tidak, ada pilihan lain yaitu mengikuti rehabilitasi yang dipaksa oleh undang-undang dan dibiayai pemerintah. Maka dalam konteks ini, penyalahguna dapat mengikuti jalur wajib lapor yang disediakan undang-undang yaitu secara sukarela atau dilaporkan keluarganya ke rumah sakit yang telah ditunjuk pemerintah.
Rumah sakit itu dikenal juga sebagai IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang berkewajiban untuk mendapatkan atau penyembuhan dan diberi bonus oleh Undang-Undang yaitu tidak dituntut pidana. Hal ini karena undang-undang narkotika kita berperspektif hukum dan kesehatan.
3. Karena karakter penyalahguna itu enggan dan tidak mau direhabilitasi meskipun dipaksa, maka berdasarkan Undang-Undang juga, penyalahguna dilakukan upaya paksa untuk direhabilitasi melalui rehabilitation justice system (RJS). RJS ini merupakan proses peradilan yang bermuara pada penghukuman rehabilitasi.
Lalu terhadap para pengedar. Mulai dari pengecer, pengedar sampai produsen narkotika, Undang Undang narkotika Indonesia sebenarnya juga sudah membuktikan keampuhannya.
Pembuktian itu dengan diperangi melalui law enforcement melalui penangkapan, penyidikan dan penuntutan lewat mekanisme criminal justice system. Ancamannya berat: mereka diancam hukuman berat bahkan sampai hukuman mati.
Sementara bagi mereka yang belum terlibat sama sekali, undang-undang narkotika juga sudah menegaskan perlindungan dengan senjata pencegahan. Tujuannya jelas dan tegas yaitu agar tidak masuk ke dalam bisnis narkotika. Pencegahan ini juga menjadi penting agar mencegah munculnya penyalahguna baru.
Maka sebenarnya, perang narkoba itu sudah sepatutnya mengunakan tiga senjata diatas secara seimbang dan berkelanjutan.
Pengalaman Menang Perang
Di seluruh wilayah Uni Eropa, khususnya Belanda, justru tidak pernah menghukum penjara meskipun penyalahguna narkotika dilarang dan dibatasi. Para penyalahguna justru dihukum secara non-kriminal. Belanda juga banyak membangun tempat rehabilitasi sehingga banyak penyalahguna yang sembuh. Ini juga yang menjadi salah satu sebab banyaknya penjara di Belanda yang “gulung tikar” karena tidak ada penghuninya. Bandingkan dengan Indonesia.
Disisi lain, memang ada beberapa negara di dunia yang gagal dalam perang melawan narkotika. Hasil penelitian menegaskan, kegagal itu karena berpatokan hanya pada Konvensi Tunggal Narkotika 1961.
Sebut saja Amerika Serikat. Negara ini juga pernah gagal dalam perang melawan narkotika di tahun 1970-an. Saat itu, pelopornya justru Ppresiden Nixon sendiri dengan menggunakan senjata law enforcement. Baik terhadap pengedar maupun penyalahgunanya dimana keduanya, baik penyalahguna dan pengedar, justru dihukum penjara. Serupa dengan Indonesia saat ini.
Maka berangkat dari pengalaman negara yang gagal dalam perang melawan narkotika itu, mengilhami masyarakat dunia untuk mengamandemen Konvensi Tunggal Narkotika 1961.
Melalui Protokol 1972, arah perang melawan narkotika berganti wajah, dimana penyalahguna narkotika diberikan alternatif penghukuman rehabilitasi. Konvensi ini kemudian diadopsi oleh negara-negara anggota PBB dan dijadikan dasar pembuatan undang-undang narkotika di masing negara peserta.
Berdasarkan konvensi tersebut, Indonesia mengadopsi juga sehingga menjadi UU No. 8 Tahun 1976. Undang Undang ini kemudian menjadi dasar dibentuknya Undang Undang Narkotika No. 9 Tahun 1976, sebagai Undang Undang narkotika pertama di Indonesia.
Berdasarkan rentetan sejarahnya juga, UU 1976 mengalami pergantian menjadi UU Narkotika 1997. Terakhir menjadi UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Lalu undang-undang narkotika paling terakhir, saat sudah berlakunya telah berperspektif pada penegakan hukum dan kesehatan. Khususnya untuk menangani masalah narkotika. Itulah sebabnya dalam regulasi ini, penyalahguna diberikan penghukuman berupa rehabilitasi sebagai pengganti hukuman penjara dan bersifat wajib.
Dengan demikian rehabilitasi atau hukuman rehabilitasi bagi penyalahguna, telah menjadi ketetapan bagi seluruh bangsa di dunia. Tentunya termasuk juga Indonesia sebagai salah satu cara mematikan bisnis narkotika ilegal. Disamping hukuman berat yaitu penjara atau mati, khusus bagi para kelompok pengedar.
Meski demikian, kini, penerapan hukumnya justru menyimpang dari arah dan tujuan Undang Undang. Semua karena selama penyidikan, penuntutan dan peradilan, para penyalahguna banyak “digoreng” untuk mengikuti proses criminal justice system yang bermuara di penjara.
Caranya pun juga diatur mengikuti perkembangan dunia. Meski kenyataannya, penyalahguna bukan direhabilitasi atau dihukum rehabilitasi. Bahkan ditahan dan dihukum penjara.
Dampak ketidakpatuhan atas regulasi UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika itu, Indonesia menjadi sulit memenangkan peperangan melawan narkotika. Bahkan segelintir pihak juga malah menyalahkan undang-undangnya. Mereka kerap menyatakan bahwa ‘undang-undangnya tidak jelas, ambigu, tidak baik, ganti'.
Di titik itu, sebenarnya telah menunjukkan adanya arah yang salah dalam perang melawan narkotika. Nah, maukah kita memenangi perang melawan narkoba ini?
http://www.intronews.my.id/2017/12/perang-melawan-narkotika-dengan-senjata_20.html?m=1
Waspada Pada Permen Narkoba
Info Peluang dari Alfateta dan Yayasan Tenar
Bagi teman-teman yang ingin berkontribusi, mencari peluang, diskusi, memberi masukan, dll di Alfateta dan Yayasan Tenar boleh hadir setiap Senin sampai Kamis ke kantor kami di Kalibata Timur I No. 71, samping TMP Kalibata (Sebelah Rekind).
Untuk sementara hari Senin sd Kamis siang diiisi dengan program pelatihan umum Rehabilitasi Korban Narkoba. Pagi untuk privat rehabilatasi korban Narkoba. Ini sumbangsih kita untuk negara.
Anda boleh kirimkan korban-korban penyalahgunaan Narkoba kepada Yayasan Tenar.
Khusus Jumat setelah Jumat acara keluarga, khusus bimbingan rohani muslim, dibimbing oleh KH Drs M Abduh Almanar MAg. dari Ponpes Al Irsyadiyah Bogor.
Non muslim sementara kami bimbing secara universal (waktu ditentukan kemudian).
Hari Sabtu dan Minggu pelatihan-pelatihan Alfateta dan Yayasan Tenar.
Go Indonesian Dream.