Minggu, 04 Maret 2018
Begini Proses Pengguna Narkoba Sebelum Direhab
Jakarta - Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sulistriandriatmoko mengatakan seorang pencandu narkoba tidak bisa langsung mendapat tindakan rehabilitasi. Menurutnya, harus terlebih dahulu melewati berbagai tahapan.
"Karena proses (sebelum rehab) itu harus dilalui. Lapor ke instansi wajib lapor kemudian setelah lapor dilakukan assessment. Assessment itu terdiri dari assessment medis dan assessment sosial," kata Sulistriandriatmoko saat ditemui detikcom di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/7/2017).
Dia menyebut proses assessment bagi pengguna yang tertangkap aparat dan proses hukum berlanjut berbeda dengan yang datang dengan suka rela. Proses assessment bagi pengguna yang tertangkap aparat didampingi penyidik dari Polri ataupun BNN.
"Kalau dia yang terkait yang tertangkap tangan dan proses hukumnya berjalan, jadi di proses assessment-nya terpadu itu ditambahkan penyidik baik Polri ataupun BNN. Itu untuk menganalisis jaringan, terlibat jaringan atau tidak dalam proses hukumnya," terangnya.
Sulis mengatakan ada berbagai pertanyaan yang diajukan dalam proses assessment seperti kapan dan intensitas penggunaan narkoba sampai perasaan yang dialami ketika memakai narkoba. Setelah itu baru diketahui penguna narkoba tersebut akan direhab dengan cara rawat jalan atau rawat inap.
"Setelah di-assessment, keluar rekomendasi dari tim assessment itu. Isinya yang bersangkutan itu menurut medis atau sosial seberapa jauh ketergantungannya. Sehingga memerlukan tindakan rehabilitasi bentuknya kalau yang ringan bisa rawat jalan, kalau yang sedang dan berat itu harus menjalani rawat inap," ujar Sulis.
"Lamanya rehabilitasi itu ditentukan oleh hasil assessment. Ada yang 6 bulan, ada yang setahun bahkan kalau kecanduan berat bisa sampai dua tahun jalani rehab," imbuhnya.
Sebuah klinik di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat menawarkan rehabilitasi narkotika bagi siapa pun yang datang. Sulis meyakini di klinik tersebut tidak dilakukan assessment seperti apa yang sudah diajurkan oleh Kemenkes, Kemensos maupun BNN.
"Sama sekali tidak, di klinik itu tidak dilakukan assessment. Saya berani mengatakan tindakan itu tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Kemenkes, Kemensos maupun BNN," pungkasnya.
(ibh/jbr)
Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-3555100/begini-proses-pengguna-narkoba-sebelum-direhab
0 komentar:
Posting Komentar