Jutaan pil yang
diduga mengandung paracetamol, caffein, dan carisoprodol disita petugas Satuan
Narkoba Kepolisian Resor Kota Sidoarjo di Desa Sawocangkring, Wonoayu,
Sidoarjo. Jutaan pil tersebut disita dari sebuah rumah kontrakan di
lokasi ini.
"Jumlah pil yang berhasil disita itu
tepatnya berjumlah 5.355.000 butir yang disimpan dalam berbagai kemasan
botol," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi
Himawan Bayu Aji, saat temu media di lokasi penyitaan Rabu (17/1).
Ia mengemukakan, selain menyita jutaan pil
tersebut pihaknya juga berhasil menyita beberapa peralatan lain seperti oven,
kardus kemasan, alumunium foil, alat perekat, dan beberapa alat produksi
lainnya.
"Dugaan kami, lokasi ini dilakukan
sebagai tempat pengemasan pil PCC tersebut. Namun demikian, kami masih terus
mengembangkan jaringan pembuatan pil ini termasuk apakah ada kaitannya dengan
produksi pil PCC yang berhasil digerebek oleh Polrestabes Surabaya beberapa
waktu yang lalu," katanya.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya juga
memeriksa secara intensif satu orang berinisial IM terkait dengan pengungkapan
kasus ini. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini, supaya terungkap
jaringan-jaringan yang terlibat di dalamnya," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan menggunakan pasal
196 dan pasal 197 undang-undang kesehatan 36 tahun 2006 dengan ancaman hukuman
10 tahun kurungan penjara. "Kami akan terus berupaya supaya kasus ini bisa
segera terselesaikan apalah orang yang diperiksa ini terlibat atas produksi pil
PCC tersebut," katanya.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/18/01/17/p2oroj284-jutaan-pil-pcc-disita-dari-rumah-kontrakan-di-sidoarjo
0 komentar:
Posting Komentar